barang milik daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2023/NO.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu dilakukan pengelolaan Barang Milik Daerah secara ekonomis, efektif, dan efisien; bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor
12B/LHP/XVIII.YOG/04/2023 tanggal 10 April 2023, perlu mencantumkan periodisasi pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian
Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gunernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
- Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah.
- Jumlah Halaman: 5 hlm.
|