RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT LINTAS KABUPATEN/KOTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2023/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia sehingga perlu dikelola dan dijaga untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan
mengutamakan kepentingan umum dan tetap
memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan
kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke
lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan
kerusakan lingkungan, sehingga dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan
masyarakat;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur
mengenai rencana induk pengelolaan air limbah
domestik sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan urusan terkait pengelolaan
air limbah domestik yang harus dilakukan secara
sinergis, berkelanjutan, dan profesional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (6)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik, rencana induk pengelolaan air limbah domestik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- Dasar hukum peraturan ini adalah:Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan; Sistematika; Jangka Waktu; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
- Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 5 HLM.
|