Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 187 TAHUN 2017 TENTANG TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, yaitu mengubah Pasal 1 angka 6 dan 7, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 huruf a dan b dihapus, mengubah Pasal 17 huruf d dan k, Pasal 21, menghapus Pasal 25, mengubah Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 187 TAHUN 2017 TENTANG TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
196
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 7211.5
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan