Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pendidikan dan penyelenggaraan program studi, persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar, jangka waktu, perpanjangandan tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS tugas belajar, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembiayaan, re-entry program, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, penutup. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang atas persetujuan Menteri dengan biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan biaya mandiri, pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan dan atau dapat tetap melaksanakan tugas serta tidak diberhentikan dari jabatan apabila memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat