Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 44 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Subsidi Harga Barang Kebutuhan Pokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai jenis barang kebutuhan pokok; penyelenggara; sumber dana dan alokasi subsidi; besaran subsidi dan penetapan harga; penyedia barang kebutuhan pokok; pembeli barang kebutuhan pokok; pelaksanaan subsidi barang kebutuhan; mekanisme penindustrian barang kebutuhan pokok bersubsidi; mekanisme pencairan subsidi barang kebutuhan pokok; pertanggungjawaban dan pelaporan; serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subsidi Barang Kebutuhan Pokok dan penggunaan Belanja Subsidi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Subsidi Harga Barang Kebutuhan Pokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 44
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - SUBSIDI, PSO - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan