Dalam peraturan ini diatur tentang standar biaya umum TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya Umum terdiri dari standar biaya masukan dan standar biaya keluaran yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-Perangkat Daerah. Standar Biaya Umum ini berlaku untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017. Diatur tentang standar biaya masukan, standar biaya keluaran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat