Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHON 2016 TENTANG DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; perubahan meliputi: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) mengubah pada lampirannya, semula tertulis Kecamatan Kertosono Desa Yuwono diubah dan diganti Kecamatan Kertosono Desa Juwono

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHON 2016 TENTANG DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
LD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan