Peraturan ini mengatur standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu satuan kerja di daerah untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dalam satu tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat