Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 496
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 dan dalam rangka penyesuaian substansi dan lampiran Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
- Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Th. 1999; UU No. 5 Th. 2001; UU No. 17 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 15 Th. 2004; UU No. 25 Th. 2009; UU No. 5 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 30 Th. 2014 stdd UU No. 6 Th. 2023; PP No. 7 Th. 1977 std terakhir dengan PP No. 15 Th. 2019; PP No. 23 Th. 2005 stdd PP No. 74 Th. 2012; PP No. 69 Th. 2010; PP No. 11 Th. 2017 stdd PP No. 17 Th. 2020; PP No. 49 Th. 2018; PP No. 12 Th. 2019; Perpres No. 81 Th. 2010; Perpres No. 188 Th. 2014; Perpres No. 16 Th. 2018 stdd Perpres No. 12 Th. 2021; Perpres No. 54 Th. 2018; Perpres No. 33 Th. 2020; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 90 Th. 2019; Permendagri No. 77 Th. 2020; Kepmendagri No. 900-4700 Th. 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No. 1 Th. 2022 std terakhir dengan Perwali Kota Tanjungpinang No. 41 Th. 2023
- PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, yaitu Pasal 7 huruf d diubah; Pasal 11 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat (7), ayat (8), ayat (10) dan ayat (11); Ketentuan Pasal 12 ditambah satu ayat yaitu ayat (13) huruf b; Pasal 19 ayat (12) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
- 49 hal.
|