Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 3; Perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 12; Perubahan Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (4); Perubahan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6); Perubahan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf b, dan ayat (5) huruf k; Perubahan Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, dan huruf k, ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5), dan ayat (6) huruf a; Perubahan Pasal 17 ayat (1); Perubahan Pasal 19 huruf a; Perubahan Pasal 20 huruf b; Perubahan Pasal 25; Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat