badan-hukum-perseroan-terbatas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar berupa air minum yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pengembangan perusahaan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum melalui Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong, Pemerintah Daerah perlu memiliki perseroan daerah yang khusus mengelola Air Minum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perubahan Bentuk Badan Hukum Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Kegiatan Usaha Bab V Modal dan Saham Bab VI Organ dan Pegawai Bab VII Perencanaan dan Pelaporan Bab VIII Penggunaan Laba Bab IX Kerja Sama Bab X Tarif Air Minum Bab XI Pembubaran Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
- Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013
- 15 hlm
|