Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, penyesuaian sistem kerja, kepegawaian dan jabatan perangkat daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat