Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat meliputi tindakan atau dugaan maladministrasi oleh pejabat publik yang dapat diadukan, yaitu: a. penundaan berlarut; b. penyalahgunaan wewenang; c. bertindak sewenang-wenang, tidak adil dan tidak patut; d. penyimpangan prosedur; e. perbuatan melawan hukum; f. korupsi, kolusi dan nepotisme; g. intervensi; h. lalai atas kewajiban; i. tidak kompeten; J· pemalsuan; k. lain-lain tindakan pejabat publik yang merugikan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat