kemampuan-keuangan-daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Tahun 2016 No. 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat
(6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta dia tur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional maka perlu ditetapkan pengelompokan
kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional, komponen dana bagi hasil terdiri dari dana
bagi hasil yang bersumber dari APBN/Pemerintah Pusat
yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta dana bagi
hasil yang bersumber dari Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional,
komponen untuk menghitung Belanja Pegawai Negeri Sipil
Daerah meliputi gaji pokok, t1;?jangan keluarga, tunjangan
jabatan, tunjangan be'ras, dan tunjangan PPH Pasal 2, gaji
ke-13, dan _pembulatan gaji dan tidak termasuk_ gaji Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah, tunjangan umum dan acres;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah
Ka bu paten Temanggung Tahun Anggaran 201 7;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No-mor 42 Tahun
2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2006 Nomor 6), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : kemampuan keuangan daerah.Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan Kemampuan Daerah adalah
data APBD Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 7 hlm
|