pedagang-pasar-desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2016 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Pedagang Pasar Ternak Terpadu di Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- a . bahwa dengan selesainya Pembangunan Pasar Ternak Terpadu
di Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung
perlu dilakukan penataan dan penempatan kembali pedagang
pasar;
b. bahwa penempatan kembali ke pasar baru, pedagang
diwajibkan membayar retribusi penempatan los dan kios di
Pasar Ternak Terpadu Desa Badran Kecamatan Kranggan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penempatan Pedagang Pasar Ternak Terpadu di Desa
Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Temanggung No 21 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah bebeeraa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Temanggung No 21 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2009; Perda Kab Temanggung No 3 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab temanggung No 17 Tahun 2015; Permendag No 48/MDAG/
PER/8/2013
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pelaksanaan penataan dan penempatan pedagang pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
- 9 hlm beserta Lampiran
|