Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 41 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR   41  TAHUN2016   TENTANG   PAKET LAYANAN ADMINISTRASl KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai paket layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil . Pengaturan meliputi antara lain: (1) Paket layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil meliputi: a. Paket A b. Paket B c. Paket C (2) Paket A sebagaimana dimaksudayat (1) huruf a merupakan proses pelayanan penerbitan akta perkawinan sekaligus diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan karena perkawinan. (3) Paket B sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan proses pelayanan penerbitan akta perceraian sekaligus diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan karena perceraian. (4) Paket C sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan proses pelayanan penerbitan akta kematian sekaligus diterbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi anggota keluarga almarhum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi suami/istri almarhum sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan karena kematian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR   41  TAHUN2016   TENTANG   PAKET LAYANAN ADMINISTRASl KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 41
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan