Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 40 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR   40  TAHUN  2016   TENTANG   PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016 . Pengaturan meliputi antara lain: Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2016, yang disusun berdasarkan perubahan asumsi -asumsi dari RKPD Tahun 2016, meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR   40  TAHUN  2016   TENTANG   PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 40
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan