Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Pengakuan Masyarakat Hukum Adat; Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Tugas dan Wewenang; Lembaga Adat; Penyelesaian Sengketa; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat