Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023

Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Kewajiban Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pengukuhan Tugas Pokok Dan Fungsi Kerukunan Umat Beragama, Dewan Penasehat Dan Keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadat, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.7
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Subang No. 12 Tahun 2020 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Subang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan