Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 31 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR  31  TAHUN  2016 TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA  PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "DELTA TIRTA" KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 31 tahun 2014 tentang susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum "delta tirta" kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum "Delta Tirta" Kabupaten Sidoarjo terkait tuga dan tanggung jawab direktur utama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR  31  TAHUN  2016 TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA  PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "DELTA TIRTA" KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 31
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan