Pedoman - Penanganan Perkara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta dalam rangka memberikan acuan dan landasan hukum dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman penanganan perkara hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2017;
- Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penanganan Perkara
Bab III Klinik Konsultasi Dan Bantuan Hukum
Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan
Bab V Pelaporan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
- 13 halaman
|