Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Penyelenggaraan Laboratorium Bab III Penyelenggaraan Laboratorium Bab IV Jenis Pelayanan Laboratorium Bab V Ketentuan Pengujian Bab VI Pengambilan Sampel Dan Pengujian Sampel Bab VII Akreditasi Dan Registrasi Bab VIII Pengaduan Bab IX Pendanaan Bab X Pembinaan Dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat