penjabaran APBD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJADAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Keuangan Republik Indonesia tanggal 8 April 2016 Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/ Pemotongan Dana Alokasi
Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016, surat dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tanggal 26 April 2016
Nomor 421/1889/404.3.1/2016 perihal Penganggaran Kembali
Dana DAK TA. 2010 - 2011 serta surat dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo tanggal 3 Mei 2016
Nomor 050/431/404.5.4/2016 perihal Perubahan Peruntukan
Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160
ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 pada
Romawi V.24, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
- Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 3 Seri A);
32. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 59) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 16);
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketiga atas
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016
- jumlah 7 halaman
|