Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016

Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Dan Prinsip Bab III Perumahan Dan Permukiman Bab IV Prasarana, Sarana Dan Utilitas Bab V Penyediaan Dan Pengaturan Lahan Untuk Prasarana, Sarana Dan Utilitas Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab VIII Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab IX Tim Verifikasi Bab X Pengelolaan Dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab XI Wewenang Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIII Peran Serta Masyarakat Bab XIV Pembiayaan Bab XV Sanksi Denda Dan Administrasi Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Peralihan Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan