Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Dan Prinsip Bab III Perumahan Dan Permukiman Bab IV Prasarana, Sarana Dan Utilitas Bab V Penyediaan Dan Pengaturan Lahan Untuk Prasarana, Sarana Dan Utilitas Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab VIII Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab IX Tim Verifikasi Bab X Pengelolaan Dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab XI Wewenang Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIII Peran Serta Masyarakat Bab XIV Pembiayaan Bab XV Sanksi Denda Dan Administrasi Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Peralihan Bab XIX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat