Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik, Akomodasi yang Layak untuk Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdyaan Sosial dan Perlindungan Sosial, Pelayanan Publik, Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi, Permukiman, Pembentukan Forum Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Pelindungan dari Bencana, Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif, Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat