Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 92 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik, Akomodasi yang Layak untuk Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdyaan Sosial dan Perlindungan Sosial, Pelayanan Publik, Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi, Permukiman, Pembentukan Forum Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Pelindungan dari Bencana, Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif, Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.92
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan