Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001

Retribusi Tanda Daftar Gudang (RTDG)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Pendaftaran Gudang Bab IV Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi Bab V Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Tanda Daftar Gudang Bab VII Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bab VIII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Bab IX Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Terutang Bab X Tata Cara Penetapan Retribusi Bab XI Tata Cara Pembayaran Bab XII Tata Cara Penagihan Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Bab XIV Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XV Keberatan Bab XVI Pengembalian Kelebihan Retribusi Bab XVII Kadaluwarsa Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Penyidikan Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (RTDG)
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
01 November 2001
Tanggal Berlaku
01 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.68
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan