Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 41 Tahun 2023

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekola pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karier Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Kepala Sekolah yang Berhalangan Sementara, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 41 Tahun 2023 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.41
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan