KELOMPOK JAGA WARGA DAN OMAH JAGA WARGA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2023/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga
ABSTRAK: |
- a. bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa
Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya
merupakan basis ketahanan masyarakat dalam
menguatkan pembangunan daerah yang berbasis
keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan
kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum,
ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa upaya menggali, menjaga, dan menumbuh
kembangkan nilai luhur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu mengedepankan prakarsa masyarakat yang
didukung dengan koordinasi dan kolaborasi Pemerintah
Daerah dengan para pemangku kepentingan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28
Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap sistematika dan esensi pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelompok Jaga
Warga dan Omah Jaga Warga;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Jaga Warga; Kelompok Jaga Warga; Omah Jaga Warga; Pola Koordinasi; Peningkatan Kemampuan; Pembinaan; Logo dan Atribut; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan: 8 HLM; Lampiran: 2 HLM
|