Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 diubah yaitu : Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, BAB III, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat