Penetapan-sisa-perhitungan-apbd
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1991/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK: |
- Bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Desember 1980 Nomor 020-595; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 September 1985 Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 1987 Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057
Tahun 1988; Kepu.tusan Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 1988 Nomor 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 Juni 1990 Nomor 903/639/1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Januari 1991 Nomor 903/225/1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1990; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar tanggal 23 Maret 1991 Nomor 186.4/05/1991.
- Peraturan ini mengatur Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Angearan 1990/1991
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1991.
- 3 Halaman
|