Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 22 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daitur tentang Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, Penganggaran, Penerima Tambahan Penghasilan, Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan PNS, Jenis Tambahan Penghasilan, Pengurangan Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 22 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
24 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2022
Tanggal Berlaku
24 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 122
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten LIngga Tahun 2021 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 61)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan