Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran BAB III romawi II huruf e.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
16 April 2007
Tanggal Pengundangan
17 April 2007
Tanggal Berlaku
01 Januari 2007
Sumber
BD.2007/No. 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan