KEUANGAN DAERAH - SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2007/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan Tertib
Administrasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan
Daerah atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2007 perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 26
Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran
2007 ; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Magelang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2007;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran BAB III romawi II huruf e.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
- 5 hal
|