RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2005/No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2006
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah diwajibkan
mempunyai rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) sebagai penjabaran dari rencana lima tahunan
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah); bahwa memasuki tahun pertama periode 2006 - 2011,
Pemerintah Kata Magelang perlu menyusun dan
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kata Magelang Tahun 2006 dengan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2006 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota
Magelang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada Tahun 2006 dan sistematikanya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
- 3 hal
|