organisasi-tata-kerja-lembaga-teknis-daerah-pelayanan-perizinan-terpadu-polisi-pamong-praja
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai
lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Karanganyar.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
- Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah
daerah yang berbentuk Badan, Kantor, Inspektorat dan Rumah Sakit dannsur pelaksana operasional Lembaga Teknis
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
- Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar
- 26 Halaman
|