Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2014

Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi sebagai Unit Penghasil Pendapatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Farmas Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Kelas B Sebagai Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi sebagai Unit Penghasil Pendapatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2014
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 18
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan