Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
02 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2012
Tanggal Berlaku
02 Mei 2012
Sumber
LD.2012/No.2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan