organisasi-tata-kerja-dinas-daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Karanganyar yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar dipandang tidak
relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan aset
daerah, perlu merubah susunan organisasi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2009.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
- mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
- 5 halaman
|