Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2015

Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Imat, Tata Cara Pengambilan Kelebihan Pembayaran Retribus Perpanjangan Imta, Pemberian Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Perpanjangan Imta, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2015
Tanggal Berlaku
28 Mei 2015
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan