Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (5) Pasal 2, perubahan Pasal 4, penghapusan ayat (4) Pasal 5, penyisipan Pasal 5A, perubahan Pasal 8, perubahan ayat (2) Pasal 11, penyisipan ayat (3a) Pasal 12, perubahan Pasal 13, penyisipan ayat (2a) Pasal 14, perubahan ayat (3) Pasal 14, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16, perubahan ayat (4) Pasal 20, penyisipan ayat (4a) Pasal 20, penghapusan ayat (4) Pasal 21, penghapusan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28, perubahan Pasal 36, perubahan ayat (2) Pasal 37, perubahan Pasal 42, perubahan ayat (2) Pasal 49, perubahan Pasal 50, perubahan Pasal 52, perubahan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 53, perubahan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 54.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat