Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/ KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 46), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disispkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A; 3. Ketentuan Pasal 8 dihapus; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah; 5 Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) dalam Pasal 15 diubah; 5. Ketentuan Pasal 21 diubah. 6. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) dalam Pasal 23 diubah; 7. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) dalam Pasal 24 diubah; 7. Ketentuan Pasal 65 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/ KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 39; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200043
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan