Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang selanjutnya disebut APBD adalah sebagai berikut : 1. Pendapatan Rp l .955.048.970.000,00 2. Belanja Rp 2.042.548.970.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat