PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 28; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo028.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja yang berpedoman pada indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar harga satuan, rencana kebutuhan barang milik daerah dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang jenis dan beban kinerjanya dapat ditetapkan, guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyusunan anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2024;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permenpu PR No 28/PRT/M/2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK RI No 101/Pmk.010/2021;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008.
- ASB merupakan alat ukur belanja kegiatan yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau besaran biaya maksimal setiap kegiatan yang direncanakan dan akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
|