Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 76 Tahun 2021

Ketentuan Pokok Pelayanan, Penggolongan Pelanggan, Tahapan, Dan Penerapan Tarif Air Minum Serta Sanksi Administrasi Kepada Pelangganan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan, Penggolongan Pelanggan, Tahapan, Dan Penerapan Tarif Air Minum Serta Sanksi Administrasi Kepada Pelangganan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No.76
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Subang No. 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Dan Teknis Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggan Dalam Wilayah Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan