Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 121
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksa-naan proses produksi, Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan formula Upah Minimum Kabupaten/Kota se-bagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
- 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5747); 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum; 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak; 7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Serta Penangguhan Upah Minimum Kabu-paten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
- (1) Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini;
(2) Upah Minimum Kabupaten/Kota, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun;
(3) Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|