Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 121 Tahun 2016

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini; (2) Upah Minimum Kabupaten/Kota, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; (3) Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2016 tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
18 November 2016
Tanggal Pengundangan
18 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 121
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan