Perangkat Desa
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2008/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Jepara Nomor 821.1/52 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Mencalonkan Dan/Atau Menjadi Petinggi Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian dari warga masyarakat dan mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, termasuk hak untuk dipilih menjadi Petinggi atau diangkat menjadi Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, dan tetap terjaminnya hak - hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka perlu meninjau kembali Keputusan Bupati Jepara Nomor 821.1/52 Tahun 2002 tentang Ketentuan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Mencalonkan dan/atau Menjadi Petinggi/Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Jepara Nomor 821.1/52 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Mencalonkan Dan/Atau Menjadi Petinggi Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2007.
- 2 halaman
|