Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, pembentukan desa, syarat – syarat pembentukan, tata cara dan mekanisme pembentukan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan, hak dan kewajiban, penggabungan dan penghapusan desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat