Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Sasaran, Penyelenggara, Jenis dan Komponen SPALD, Perencanaan, Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi, Pemanfaatan, Kelembagaan, Pembiayaan dan Pendanaan, Sistem LLTT dan LLTTT, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, Promosi (SAKEP), Perizinan, Retribusi, Pembinaan, Pengawasan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat