Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2023

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Sasaran, Penyelenggara, Jenis dan Komponen SPALD, Perencanaan, Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi, Pemanfaatan, Kelembagaan, Pembiayaan dan Pendanaan, Sistem LLTT dan LLTTT, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, Promosi (SAKEP), Perizinan, Retribusi, Pembinaan, Pengawasan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.25
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan