Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendaftaran Online; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tanda Bukti Pembayaran; Alokasi Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan