TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HIBURAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa jenis Pajak Hiburan telah mengalami
perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan
mengenai tata cara pengelolaan Pajak Hiburan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai jenis hiburan yang dikenai pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- Jumlah Halaman: 4 HLM;
|