Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai jenis hiburan yang dikenai pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan