Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2013
Tanggal Berlaku
22 Juli 2013
Sumber
LD 2013/17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Bandung No. 18 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan