Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 77 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek BPHTB Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak Bab IV Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang Bab V Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak Bab VI Tata Cara Penagihan Pajak Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Pajak Bab IX Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab X Pemeriksaan Bab XI Keberatan dan Banding Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab XIII Kadaluwarsa Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 77 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/NO.560
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan